Cari Blog Ini

Rabu, 24 November 2010

PENYUTRADARAAN


1.     Pengertian Sutradara
Sutradara berasal dari kata :
SUTRA : Ikthisar kitab Weda Samtika. Atau naskah.
Dhara : Pendukung, pembawa.
Dalam arti sempit adalah : pembawa naskah.
Dalam arti luas : Koordinator pelaksanaan tugas – tugas teater / drama atau film.
Jadi pengertian sutradara menurut Sir Tyrone guthrie, Sutradara disamakan dengan seorang Dirijen pada suatu orkes simponi. Jadi sutradara harus mampu menafsirkan naskah dan memimpin seluruh pertunjukan. Selain itu Oscar Brockett menyatakan bahwa seorang sutradara adalah orang yang menetukan bagaimana suatu skenario ditafsirkan. Jadi sutradara bertindak sebagai seniman pemikir dan sutradara juga sebagai seniman kreatif.
Namun apabila sutradara dikaitkan dengan produksi, maka sutradara adalah pemimpin tertinggi dalam program atau produksi yang bertugas menginterprestasikan satu bentuk naskah kedalam satu paket produksi audio visual. Dengan demikian sutradara adalah seorang yang berpengalaman dan seorang spesialis dalam tugasnya dan selalu mempertanggungjawabkan hasil  karyanya, baik dari segi artistik maupun segi teknik produksinya kepada seluruh komponen yang terkait.

2.     Peranan dan Tanggung jawab seorang sutradara dalam produksi.
a.     Peranan Sutradara
-       Sutradara sebagai koordinator, sutradara harus mampu mengkoordinir kerabat kerja. Kemampuan mengkoordinir yang baik akan mempengaruhi lancarnya keja produksi.
-       Sutradara sebagai organisator, sutradara harus mampu dan menguasai management. Karena sebuah kerabat kerja produksi merupakan organisasi kecil dan harus dijalankan oleh seorang meneger yang mengerti organisasi.
-       Sutradara sebagai konseptor, sutradara harus mempunyai konsep yang jelas. Konsep yang jelas akan mempermudah perencanaan produksi, yang akan menyangkut artis, tata artistik, pengambilan gambar, hingga editing.
-       Sutradara sebagai motor, sutradara harus mampu menggerakan seluruh kerabat kerja untuk bekerja sama dengan baik sesuai dengan tanggung jawabnya masing – masing dan sesuai tugasnya.
-       Sutradara sebagai guru, sutradara harus mampu mendidik dan mengayomi serta memberi contoh yang baik dan mempunyai rencana kerja beserta langkahnya yang mantap dan jelas.


b. Tanggung jawab Sutradara.
-       Memilih naskah, sutradara memilih naskah apabila tidak ditentukan oleh produser, tapi lazimnya sutradara melaksanakan produksi berdasarkan naskah yang sudah ditentukan.
-       Mempelajari naskah, sutradara harus mampu mempelajari naskah dengan cermat dan mencoba untuk menafsirkam kedalam produksi.
-       Menentukan nada dasar, sutradara harus menentukan nada dasar yang merasuk karya lakon dan memberi ciri kejiwaan dan selalu nampak dalam penyutradaraan.
-       Casting ( Memilih Pemain), sutradara setelah mempelajari naskah kemudian menentukan pemain yang pas, yaitu dengan cara casting atau memilih pemain bersama produser dan penulis naskah. Ada 5 macam cara pengcastingan, yaitu
1.     Casting by Ability : berdasarkan yang terpandai atau terbaik untuk memilih peran utama atau penting.
2.     Casting to emosional temprament : memilih pemain berdasarkan pengamatan dari kehidupan atau tingkah laku seseorang yang mempunyai kesamaan emosi, gaya atau pembawaan.
3.     Casting by type : pemilihan berdasarkan kecocokan fisik seseorang.
4.     Antitype casting : pemilihan yang bertentangan dengan watak atau fisik.
5.     Therapeutic casting : pemilihan pemain yang bertentangan dengan watak asli seseorang dengan karakter yang akan dibawakan, dengan maksud menyembuhakn ketidakseimbangan jiwanya.
-       Membuat Rencana Kerja
a.     Pra produksi
1.     Membuat jadwal latihan dan Latihan bersama pemain.tahap latihan yang harus dilakukan adalah. Reading atau membaga naskah bersama. Kemudian menhafal naskah dilanjutkan dengan pergerakan. Kemudian latihan bloking beserta dialog.
2.     Meeting produksi, melaksanakan pertemuan dengan seluruh kerabat kerja. Dalam hal ini sutradara harus mampu menerangkan konsep produksinya secara terperinci dan jelas sesuai dengan tanggung jawab kerabat kerja lainya. Mulai dari tehnik produksi, pengambilan gambar, lokasi shooting, tata artistik, tata lampu, audio dan lain sebagainya.
3.     Membuat Shooting script, yaitu catatan atau panduan pengambilan gambar sesuai dengan urutan shooting yang akan dilakukan.
4.     Bersama Produser dan Pimpinan produksi membuat braekdown shooting, yaitu membuat urutan – urutan shooting berdasarkan naskah dan lokasi shooting beserta yang dibutuhkan dalam pengambilan gambar.




b.    Produksi
1.     Sutradara memimpin jalanya produksi berdasarkan konsep yang sudah ada, baik dari shooting script maupun breakdown shooting yang telah dibuat dan sedapat mungkin sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh produser dan pimpinan produksi.
2.     Sutradara menggerakan seluruh eleman kerabat kerja sesuai tanggung jawabnya masing – masing.
3.     Mengarahkan pemain untuk melakukan adegan sesuai naskah.
4.     Mengarahkan cameraman untuk pengambilan gambar dan lain sebagainya.

c.     Pasca Produksi
1.     Memimpin jalanya editing.
2.     Menentukan musik atau ilustrasi yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar